tag:blogger.com,1999:blog-77769603751524510922024-03-13T08:28:26.741-07:00Sistem akuntansi instansiSELALU DI UP DATElelahttp://www.blogger.com/profile/17715223635957083475noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-7776960375152451092.post-5865028655682505502014-10-14T00:39:00.003-07:002014-10-17T00:07:54.353-07:00Mengapa Syariah<div align="justify">
<br />
<b>PENDAHULUAN</b>Dalam ajaran Islam memberikan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk berusaha semaksimal mungkin melaksanakan semua syariah (aturan) Islam di segala aspek kehidupan, termasuk di dalamnya aturan bermuamalah yang merupakan jalan dalam rangka mencari kehidupan (fadhillah).<br />
Tujuan atau arah penerapan syariah di bidang muamalah khususnya dalam bertransaksi adalah terciptanya pendapatan (rizki) yang berkah dan mulia. Efek keberkahan dan kemuliaan tersebut pada gilirannya akan mewujudkan pembangunan manusia yang berkeadilan dan stabilisasi untuk mencapai pemenuhan kebutuhan, kesempatan kerja penuh dan distribusi pendapatan yang merata tanpa harus mengalami ketidak seimbangan yang berkepanjangan.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
<b>Prinsip Dasar Muamalah dalam Islam</b><br />
Menurut Abdul Manan (1986) konsep dasar yang menjadi landasan ekonomi Islam didasarkan pada tiga konsep fundamental, yaitu tauhid (keimanan kepada Allah), kepemimpinan (khalifah) dan keadilan (a’dalah).<br />
<i>Tauhid </i>adalah konsep yang paling mendasar dan penting, sebab tauhid mengandung pemahaman bahwa alam semesta diciptakan oleh Allah sekaligus pemilik mutlak alam semesta ini. Segala sesuatu yang Dia ciptakan mempunyai satu tujuan. Tauhid ini pula mengandung implikasi bahwa dasar bermuamalah atau lebih spesifik ketika bertransaksi bisnis harus berkaitan dengan keyakinan kepada Allah SWT dan bertujuan hanya mengharap ridhoNya. Tujuan inilah yang memberikan makna dari setiap transaksi bisnis tidak semata profit-oriented tetapi mekanismenya harus sesuai dengan aturan Allah Swt (sesuai syariah).<br />
Kosep kedua yang harus diperhatikan dalam muamalah syariah adalah konsep <i>kepemimpinan (khalifah).</i> Manusia adalah khalifah Allah di muka bumi dan semua sumberdaya - sumberdaya yang ada di tangannya adalah suatu amanah untuk mengelolanya. Sebagai khalifah Allah, manusia bertanggungjawab kepadaNya terhadap segala aktivitas manusia seluruh alam, termasuk aktivitas transaksi bisnis. Tanggung jawab ini dipikul umat islam, artinya umat Islam tidak hanya memahami (dimengerti dan diamalkan) transaksi bisnis Islami tetapi juga harus disampaikan pada manusia seluruh alam. Tugas inilah menjadi perwujudan umat Islam sebagai rahmatan lil ’alamiin (rahmat untuk seluruh alam)<br />
Konsep dasar muamalah ketiga adalah <i>”a’dalah”</i> yang berarti keadilan. Konsep ini bermakna dalam bermuamalah secara syariah maka harus menerapkan prinsip keadilan. Hikmah keadilan akan mewujudkan rasa persaudaraan. Karena dalam pandangan Islam, setiap orang pada dasarnya bukan seseorang tertentu atau anggota ras, kelompok atau negara tertentu, tetapi merupakan kesatuan umat manusia sebagai hamba Allah Swt. Sehingga dapat diambil suatu kesimpulan bahwa muamalah di dalam konsep Islam harus memperhatikan prinsip tauhid, khalifah dan a’dalah, yang harus berdampingan manakala akan mewujudkan suatu kehidupan masyarakat yang sejahtera.<br />
<br />
<b>Tujuan-Tujuan Syariah Islam</b><br />
Syariah Islam mempunyai komitmen untuk menjadi sebab kebahagiaan dan kesejahteraan hidup manusia. Khususnya dalam bidang perekonomian tujuan syariah Islam adalah dalam rangka menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam berbisnis dan berusaha. Kesejahteraan ini dipahami dari bahasa Al-Qur’an yaitu hayatan thoyyibah (kehidupan yang baik) yang berati tidak hanya meliputi kepuasan fisik atau jasmani saja tetapi juga kesejahteraan rohani (sehat iman dan ubudiah yang benar).<br />
<br />
<b>Karakteristik Muamalah Islam</b><br />
Menurut Abdullah At-Tariqi (2004), terdapat beberapa karakteristik yang merupakan kelebihan dalam sistem Muamalah Islam yaitu;<br />
Bersumber dari Tuhan dan Agama<br />
Muamalah Islam dihasilkan dari Agama Allah dan mengikat semua manusia tanpa kecuali. Sistem muamalah Islam mempunyai keunggulan sebagai sebuah sistem ekonomi yang dijamin dengan hukum-hukum agama yang diwujudkan dalam aturan halal dan haram. Posisi halal dan haram dalam poandangan Islam berada dalam semuabentuk aktivitas, misalnya perbuatan hakim dan yang dihakimi, perbuatan penjual dan pembeli dan seterusnya.<br />
Sifat Pertengahan dan Berimbang<br />
Muamalah Islam memadukan kepentingan pribadi dan kemaslahatan masyarakat dalam bentuk yang berimbang, Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 143;<br />
”Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan* agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa Amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.”<br />
<br />
* Umat Islam dijadikan umat yang adil dan pilihan, karena mereka akan menjadi saksi atas perbuatan orang yang menyimpang dari kebenaran baik di dunia maupun di akhirat.<br />
<br />
<b>Berkecukupan dan berkeadilan</b><br />
Muamalah Islam menjadikan manusia sebagai fokus perhatian. Manusia diposisikan sebagai pengganti Allah di bumi untuk memakmurkannya dan tidak hanya untuk mengeksplorasi kekayaan dan memanfaatkannya saja. Sistem ini ditujukan untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan manusia. Hal ini berbeda dengan ekonomi kapitalis dan sosialis dimana fokus perhatian adalah ”kekayaan”</div>
<br />
<div align="justify">
<br />
<b>Sifat Pertumbuhan dan Barokah</b>Muamalah Islam beroperasi atas dasar pertumbuhan dan investasi harta dengan cara-cara legal agar tidak berhenti dari rotasinya dalam kehidupan sebagai bagian dari meditasi jaminan kehidupan-kebutuhan pokok bagi manusia. Islam memandang harta dapat dikembangkan hanya dengan bekerja. Usaha yang dilakukan melalui perputaran modal di tengah masyarakat Isalam dalam bentuk modal produksi sebagai kontribusi dalam aturan-aturan yang dikembangkan. Islam melarang keras praktek riba, penumpukan (penimbunan) dan penghentian pengalokasian dan perputaran, karena hal ini merupakan bentuk kedholiman. Firman Allah dalam surat Huud ayat 116;<br />
”Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.”<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
Sumber;<br />
Muhammad Sholahuddin, Lukman Hakim (2008), Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah kontemporer, Muhammadiyah University Pres, Surakarta</div>
lelahttp://www.blogger.com/profile/17715223635957083475noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7776960375152451092.post-40854421201302124842009-09-24T21:24:00.000-07:002014-10-17T00:08:08.062-07:00Pelaporan Keuangan Departemen AgamaPelaporan keuangan pemerintah khususnya dilingkungan Departemen Agama sampai saat ini belum mendapatkan opini dari BPK, karena lemahnya sistem pengendalian intern atas pencatatan dan pelaporan PNBP, penyaluran/pemberian belanja bantuan sosial pada satker vertikal, pencatatan dan pelaporan Kas di bendahara pengeluaran dan penerimaan, pencatatan dan pelaporan aset tetap.<br />
Mengapa demikian ?<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
Sebagaimana kita ketahui, sistem pencatatan dan pelaporan keuangangan disusun secara berjenjang mulai dari unit akuntansi di tingkat satker, wilayah provinsi, eselon I sampai tingkat Departemen disusun melalui mekanisme rekonsiliasi dengan KPPN setempat untuk tingkat satker, dan wilayah provinsi serta Departemen Keuangan untuk tingkat Departemen, namun dalam pelaksanaannya, rekonsiliasi tersebut tidak dilaksanakan dengan tertib dan arsip data komputer (ADK) yang dikirim oleh satker kepada unit akuntansi diatasnya bukan ADK hasil rekonsiliasi terakhir dengan KPPN<br />
<br />
Pengendalian intern atas pengelolaan PNBP masih lemah, yaitu : (1) proses pelaporan berjenjang tidak berjalan maksimal, dimana ditemukan realisasipendapatan yang telah dilaporkan di tingkat UAKPA belum dilaporkan di tingkat UAPA; (2) belum seluruh satker melakukan rekonsiliasi internal antara Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Penerima Pendapatan, sehingga tidak ada proses validasi data sebelum dicatat ke dalam Sistem Akuntansi Keuangan; (3) tidak ada sistem dan prosedur untuk memastikan ketepatan klasifikasi Mata Anggaran Penerimaan (MAP) sehingga masih ditemukan kesalahan pengelompokan MAP; (4) tidak ada sistem dan prosedur yang memadai untuk memastikan seluruh nilai pendapatan yang disajikan telah didukung bukti yang valid; (5) adanya PNBP yang belum disetor ke kas negara; dan (6) adanya<br />
PNBP yang digunakan secara langsung tanpa mekanisme APBN, terutama untuk satuan kerja Perguruan Tinggi.<br />
<br />
Adanya kesalahan pengklasifikasian pembebanan anggaran yaitu (1) Anggaran Belanja Bantuan Sosial direalisasikan untuk instansi vertikal di bawah Departemen Agama; (2) Anggaran Belanja<br />
Barang dan Belanja Modal direalisasikan untuk satker lain; (3) Anggaran Belanja Modal direalisasikan untuk Belanja Bantuan Sosial; (4) Anggaran Belanja Bantuan Sosial direalisasikan untuk Belanja Barang; (5) Anggaran Belanja Barang direalisasikan untuk Belanja Modal; dan (6) Anggaran Belanja Modal direalisasikan untuk Belanja Barang.<br />
<br />
Pengendalian intern dalam pencatatan dan pelaporan Kas kurang memadai yaitu proses rekonsiliasi dan verifikasi atas transaksi kas tidak berjalan, pencatatan transaksi kas di<br />
Buku Kas Umum (BKU) tidak tertib, cash opname tidak dilaksanakan serta pelaporan berjenjang tidak berjalan sehingga ditemukan perbedaan saldo antara saldo menurut UAKPA, UAPPAW, dan UAPA serta saldo Kas di Bendahara Pengeluaran disajikan negatif di laporan keuangan.<br />
<br />
Adanya satker yang belum melakukan input hasil inventarisasi dan penilaian kembali ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).<br />
<br />
Bagaimana mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ?<br />
1. Samakan presepsi dari KPA, Bagian Perencanaan,PPK, Bendahara dan penyusun laporan<br />
2. Dukungan atas tersajinya pelaporan yang baik dan tepat waktu (Bukan tepat waktu walau belum baik)<br />
3. Rekonsiliasi dan pengiriman laporan ke unit akuntansi di atasnya dilakukan dengan tertib<br />
4. SDM setiap satker di tingkatkan kompetensinya melalui Diklat (Diklat khusus KPA dan PPK, Diklat administrasi keuangan, Diklat Aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan dan Pelaporan Keuangan<br />
5. Kontrol pimpinan secara terus menerus (pemberian hukuman dan penghargaan)<br />
<br />
Jika ini dilakukan di setiap entitas keuangan, Insya Allah Departemen Agama akan meraih opini WTP walau satkernya sangat banyak. Amin.....lelahttp://www.blogger.com/profile/17715223635957083475noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7776960375152451092.post-60308729370839144142008-10-15T23:13:00.000-07:002014-10-17T00:08:28.273-07:00SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI<br />
Dra. Hj. Lela Rochmatin Emod, M.MPd<br />
<br />
A. Sistem Akuntansi Instansi<br />
Sistem Akuntasi instansi merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian/lembaga. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK- BMN) dan Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (SA-BAPP).<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
1. Sistem Akuntansi Keuangan (SAK)<br />
Untuk melaksanakan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) kementerian Negara/lembaga membentuk Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA E-1), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).<br />
UAKPA melakukan pemprosesan data mulai dari perekaman dokumen sumber, baik penerimaan maupun pengeluaran APBN, Kemudian melakukan proses posting untuk menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan neraca.<br />
LRA, dan ADK disampaikan UAKPA kepada KPPN selambat-lambatnya tanggal 7 bulan berikutnya sebagai bahan rekonsiliasi data dan pengawasan atas ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan ke KPPN, UAKPA menyampaikan laporan keuangan yang telah direkonsiliasi ke UAPPA-W/ UAPPA-E1 beserta ADK dan Berita acara Rekonsiliasi.<br />
UAPPA-W melakukan penggabungan data yang diterima dari satker dibawahnya. UAPPA-W menyampaikan LRA, Neraca, beserta ADK ke Kanwil Ditjen PBN setempat setiap tanggal 17 bulan berikutnya sebagai bahan pembanding, dan setiap tanggal 17 setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan sebagai bahan rekonsiliasi data.<br />
UAPPA-W menyampaiakan ADK dan lapaoran Keuangan yang telah direkonsiliasi kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E1) selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.<br />
Pada tingkat Eselon 1, UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan data yang diterima dari UAPPA-W/UAKPA pusat yang berada di lingkup kerjanya, dan dapat melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 dengan Ditjen PBN c.q DIA jika diperlukan setiap semester.<br />
Selanjutnya UAPPA-E1 menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan kepada UAPA selambat-lambatnya tanggal 25 bulan berikutnya.<br />
Pada tingkat kantor pusat instansi, UAPA melakukan penggabungan data yang diterima dari UAPPA-E1 yang berada di lingkup kerjanya serta menyampaikan ADK dan laporan keuangan tersebut kepada Ditjen PBN cq DIA sebagai bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat. Kementerian negara/lembaga yang telah direkonsiliasi tersebut akan di reviu oleh aparat pengawas intern kementerian/ lembaga.<br />
Laporan Keuangan kementerian negara/ lembaga semesteran disampaikan kepada menteri keuangan c.q Dirjen perbendaharaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah semester berakhir. Sedangkan Laporan Keuangan tahunan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Khusus LRA disampaikan setiap triwulan kepada Ditjen Perbendaharaan c.q Direktur Informasi dan Akuntansi. Laporan Keuangan tahunan harus disertai pernyataan Telah di Reviu yang ditandatangani oleh aparat pengawas intern dan Pernyataan Tanggungjawab (Statement of Responsibility) yang diatandatangani oleh menteri/ Ketua Lembaga/Kepala Daerah.<br />
2. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK- BMN)<br />
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara adalah sub sistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentan yang berlaku<br />
Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah antara lain berupa transfer masuk, hibah, pembatalan penghapusan, dan rampasan/ sitaan.<br />
BMN meliputi unsur-unsur aset tetap dan persediaan. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sedangkan persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendkung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau dioserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.<br />
SIMAK-BMN diselenggarakan oleh unit organisasi Akuntansi dengan memegang prinsip-prinsip ;<br />
a. Ketaatan, yaitu dilakukan sesuai perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.<br />
b. Konsistensi, yaitu dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku<br />
c. Kemampubandingan, yaitu menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi<br />
d. Materialitas, yaitu dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkap<br />
e. Objektif, yaitu dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya<br />
f. Kelengkapan, yaitu mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi<br />
Untuk melaksanakan SIMAK-BMN, Kementerian/Lembaga membentuk Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPB-E1), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).<br />
UAKPB melakukan proses akuntansi atas data sumber Barang Milik Negara untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS), Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT), Jurnal Transaksi BMN, dan daftar laporan manajerial lainnya termasuk yang dananya bersumber dari anggaran pembiayaan dan perhitungan.<br />
UAKPB setiap bulan menyampaikan jurnal transaksi BMN kepada petugas akuntansi SAK dalam bentuk ADK untuk penyusunan neraca, dan melakukan rekonsiliasi internal dengan UAKPA. Sedangkan LBKPS yang disertai Catatan atas laporan BMN beserta ADK transaksi BMN, rekonsiliasi dengan KPKNL dan laporan ke tingkat UAKPA dilakukan setiap semester. Dan LBKPT disertai laporan Kondisi Barang dan Catatan atas Laporan BMN disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB-E1 dan KPKNL setiap tahun.<br />
UAPPB-W menyusun Daftar Barang Pembantu Pengguna –Wilayah (DBPP-W), Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Semesteran (LBPP-WS), Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Tahunan (LBPP-WT), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan laporan BMN seluruh UAKPB di wilayah kerjanya<br />
Setiap semester, UAPPB-W melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan rekonsiliasi dengan UAPPA-W, Laporan BMN tingkat Wilayah LBPP-WS disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan pada UAPPB-E1. Sedangkan LBPP-WT disertai Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 dan Kanwil DJKN setiap semester/ tahun<br />
UAPPB-E1 menyusun Daftar Barang Pembantu Pengguna Eselon I (DBPP-E1), Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I semesteran (LBPP-E1S), Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I Tahunan (LBPP-E1T) dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat eselon I berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W di wilayah kerjanya<br />
UAPPB-E1 setiap semester melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan DJKN, melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-E1, LBPP-E1S disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPB. Dan LBPP-E1T disertai laporan kondisi barang dan catatan atas laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPB setiap tahun.<br />
UAPB menyusun Daftar Pengguna Barang (DPB), Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS), Laporan Barang Pengguna Tahunan (LPBT) dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat Kemenerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN dari seluruh UAPPB-E1 di wilayah kerjanya.<br />
UAPB setiap semester melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan DJKN, melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPA, menyampaiakan LPBS disertai catatan atas Laporan BMN beserta ADK kepada menteri keuangan, Sedangkan LBPT disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan Catatan Atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada menteri Keuangan c.q DJKN setiap tahun.<br />
Untuk mendukung keandalan Laporan BMN, setiap unit akuntansi Barang melakukan inventarisasi atas BMN yang dikuasainya yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun kecuali untuk persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dilaksanakan setiap tahun. Hasil Inventarisasi disampaikan kepada pengelola Barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya akhir inventarisasi. Untuk tanah dan bangunan yang dikuasai pengelola Barang dilakukan inventarisasi sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.<br />
3. Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan<br />
Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (SA-BAPP) merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi keuangan pusat pada kementerian Negara/Lembaga dan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran APP.<br />
Transaksi keuangan disini adalah transaksi keuangan yang dilakukan BUN yang merupakan kewajiban pemerintah atas suatu kegiatan dan tidak dilakukan pada kementerian Negara/ lembaga.<br />
Transaksi keuangan BAPP terdiri dari belanja subsidi, belanja transfer lainnya, belanja lain-lain, transfer kepada pemerintah daerah, pengelolaan utang, belanja penerusan pinjaman, belanja penyertaan modal Negara, Belanja penerusan Pinjaman sebagai hibah, transaksi khusus.<br />
<br />
B. SIKLUS AKUNTANSI KEUANGAN<br />
Siklus akuntansi merupakan sistematika pencatatan transaksi keuangan, peringkasannya dan pelaporan keuangan. Siklus dimulai dari transaksi yang harus didukung dengan bukti dan dicatat di buku jurnal. Selanjutnya dari buku jurnal, di posting ke buku besar dan buku besar pembantu. Dengan klasifikasi di daftar saldo, kertas kerja serta penyesuaian maka dihasilkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan realisasi Anggaran, Neraca, Laporan arus kas, laporan kinerja keuangan dan laporan perubahan ekuitas. Setelah tahap penutupan dan dibuat daftar saldo maka neraca awal dapat disusun dengan baik.<br />
Jika proses ini menggunakan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (tekomputerisasi) maka operator hanya memasukkan data sumber/ dokumen transaksi, maka catatannya akan diproses secara otomatis dan menghasilkan laporan keuangan.<br />
<br />
1. Transaksi<br />
Transaksi merupakan suatu kegiatan yang dapat mengubah posisi keuangan suatu entitas dan pencatatannya memerlukan data, bukti atau dokumen pendukung dalam kegiatan operasi suatu entitas.<br />
Menurut jenisnya, transaksi terdiri dari;<br />
a. Transaksi Kas, Yaitu transaksi yang mengakibatkan pertambahan atau pengurangan kas, contoh; Pencairan SPMU, penerimaan Piutang, Pembayaran belanja gaji, dll<br />
b. Transaksi non kas, yaitu transaksi yang mengakibatkan perubahan pada aset, utang, pendapatan, belanja tetapi tidak mempengaruhi kas. Contoh; penerimaan aktiva tetap dari donatur, pembebasan utang.<br />
Bukti transaksi adalah semua media pendekomentasian dari transaksi atau kejadian ekonomi. Contoh;<br />
Kas : Surat Tanda Setoran (STS), Surat Perintah Membayar (SPM)<br />
Piutang : Daftar Piutang<br />
Persediaan : Berita Acara Penerimaan Barang, Daftar Persediaan<br />
Aktiva Tetap : Berita Acara Penerimaan Inventaris, Daftar Aktiva<br />
Utang : Surat Perjanjian (akad kredit), Dokumen Penarikan Pinjaman<br />
Pendapatan : Surat Tanda Setoran (STS), Daftar pembukuan administratif (DPA)<br />
Belanja : Surat Perintah Membayar (SPM), Daftar Pembukuan Administratif (DPA)<br />
2. Jurnal<br />
Jurnal merupakan metode yang dipakai untuk mencatat, mengklasifikasikan dan meringkas data keuangan maupun data lainnya. Data yang dicatat dalam jurnal meliputi; tanggal transaksi; kode rekening; uraian; jumlah debit dan jumlah kredit. Penjurnalan dalam akuntansi menggunakan pedoman yang sudah diterima secara umum.<br />
3. Buku Besar<br />
Buku besar merupakan buku yang berisi kumpulan rekening atau rekening yang dicatat dalam jurnal. Format buku besar ada dua yaitu format bentuk T dan Format bentuk panjang ;<br />
4. Buku Besar Pembantu<br />
Buku Besar pembantu digunakan untuk mencatat rincian rekening tertentu yang ada di buku besar. Rekening-rekening buku besar yang biasanya membutuhkan buku besar pembantu ialah piutang, persediaan, investasi jangka panjang, aktiva tetap, dan utang. Beberapa rekening objek pendapatan dan objek belanja/biaya, umumnya juga memerlukan Buku Besar Pembantu yang formatnya sama dengan format buku besar<br />
5. Laporan keuangan<br />
Sebagai hasil akhir dari proses akuntansi, laporan keuangan menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan menggambarkan tentang pencapaian kinerja program dan kegiatan, kemajuan realisasi pencapaian target pendapatan, realisasi penyerapan belanja, dan realisasi pembiayaan.<br />
6. Jurnal Penutup<br />
Jurnal penutup merupakan jurnal yang dilakukan setelah pelaporan keuangan selesai disusun. Jurnal penutup biasanya dilakukan hanya pada akhir periode anggaran tahunan. Penutupan ini menyebabkan saldo-saldo rekening-rekening pendapatan dan belanja/biaya menjadi nol sehingga rekening-rekening tersebut siap kembali menerima data akuntansi berikutnya.<br />
<br />
C. BENTUK LAPORAN KEUANGAN<br />
Bentuk laporan keuangan Pemerintah menurut Standar Akuntansi Pemerintah adalah<br />
1. Laporan Realisasi Anggaran<br />
Laporan realisasi anggaran adalah laporan yang berisi tentang informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dari suatu entitas yang dibandingkan dengan anggaran ketiga pos tersebut. Melalui Laporan Realisasi Anggaran dapat diketahui prediksi tentang sumberdaya ekonomiyang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah serta resiko ketidakpastian atas sumberdaya ekonomi tersebut. Selain itu laporan realisasi anggaran juga memberikan informasi tentang indikasi apakah sumberdaya ekonomi yang diperoleh dan digunakan telah dilaksanakan sesuai prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas, sesuai dengan anggaran yang ditetapkan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku<br />
Elemen-elemen yang terdapat dalam laporan realisasi anggaran adalah;<br />
a. Pendapatan (basis kas) yaitu semua penerimaan kas umum negara/daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar lagi oleh pemerintah (basis kas). Sedangkan pendapatan (basis akrual) yaitu hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih<br />
b. Belanja (basis Kas) yaitu semua pengeluaran kas umum negara/ daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.. Sedangkan belanja (basis akrual) yaitu kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.<br />
c. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelapor lain, termasuk dana pertimbangan.<br />
d. Pembiayaan yaitu penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi, sedangkan pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok-pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.<br />
2. Neraca<br />
Neraca merupakan salah satu bentuk laporan keuangan yang memberikan informasi tentang posisi keuangan perusahaan pada tanggal tertentu. Neraca menunjukkan posisi aset, kewajiban dan equitas dana pemerintah pada tanggal tertentu.<br />
Elemen-elemen yang terdapat dalam neraca;<br />
a. Aset adalah sumberdaya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dimana manfaat ekonomi/sosial dimasa depan yang diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumberdaya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan untuk pemeliharaan sumber-sumber daya karena alasan sejarah dan budaya. Aset di klasifikasikan kedalam aset lancar (kas, setara kas, investasi jangka pendek, piutang dan persediaan) dan aset non lancar (Investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya<br />
b. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan terjadinya pengorbanan sumberdaya ekonomi dimasa yang akan datang. Kewajiban dikelompokkan ke dalam kewajiban jangka pendek ( kewajiban yang diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan) dan kewajiban jangka panjang (kewajiban yang diselesaikan setelah dua belas bulan sejak tanggal pelaporan)<br />
c. Ekuitas dana adalah kekayaan pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah<br />
3. Laporan Arus Kas<br />
Laporan arus kas adalah salah satu bentuk laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan kegiatan operasional, investasi, pembiayaan, dan transaksi non anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.<br />
Elemen-elemen yang terdapat di dalam laporan arus kas terdiri dari;<br />
a. Penerimaan kas; semua aliran kas masuk ke bendahara umum negara/daerah<br />
b. Pengeluaran; semua aliran kas keluar dari bendahara umum negara/daerah<br />
4. Catatan Atas Laporan Keuangan<br />
Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, neraca dan laporan arus kas. Catatan Atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurka untuk diungkapkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.<br />
Hal-hal yang diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan adalah;<br />
a. Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian tareget UU APBN serta kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target<br />
b. Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan<br />
c. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya.<br />
d. Informasi yang diharuskan oleh Standar Akuntansi Pemerintah yang belum disajikan dalam laporan keuangan<br />
e. Informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual tas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas<br />
f. Informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam laporan keuangan.<br />
5. Laporan Kinerja keuangan<br />
Laporan kinerja keuangan adalah laporan realisasi pendapatan dan belanja yang disusun berdasarkan basis akrual. Dalam laporan tersebut disajikan informasi mengenai pendapatan operasional, belanja berdasarkan klasifikasi fungsional dan ekonomi dan surplus atau defisit.<br />
6. Laporan Perubahan ekuitas<br />
Laporan Perubahan ekuitas adalah laporan yang menunjukkan kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.lelahttp://www.blogger.com/profile/17715223635957083475noreply@blogger.com0