Rabu, 15 Oktober 2008

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INSTANSI
Dra. Hj. Lela Rochmatin Emod, M.MPd

A. Sistem Akuntansi Instansi
Sistem Akuntasi instansi merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian/lembaga. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK- BMN) dan Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (SA-BAPP).


1. Sistem Akuntansi Keuangan (SAK)
Untuk melaksanakan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) kementerian Negara/lembaga membentuk Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA E-1), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
UAKPA melakukan pemprosesan data mulai dari perekaman dokumen sumber, baik penerimaan maupun pengeluaran APBN, Kemudian melakukan proses posting untuk menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan neraca.
LRA, dan ADK disampaikan UAKPA kepada KPPN selambat-lambatnya tanggal 7 bulan berikutnya sebagai bahan rekonsiliasi data dan pengawasan atas ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan ke KPPN, UAKPA menyampaikan laporan keuangan yang telah direkonsiliasi ke UAPPA-W/ UAPPA-E1 beserta ADK dan Berita acara Rekonsiliasi.
UAPPA-W melakukan penggabungan data yang diterima dari satker dibawahnya. UAPPA-W menyampaikan LRA, Neraca, beserta ADK ke Kanwil Ditjen PBN setempat setiap tanggal 17 bulan berikutnya sebagai bahan pembanding, dan setiap tanggal 17 setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan sebagai bahan rekonsiliasi data.
UAPPA-W menyampaiakan ADK dan lapaoran Keuangan yang telah direkonsiliasi kepada Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E1) selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Pada tingkat Eselon 1, UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan data yang diterima dari UAPPA-W/UAKPA pusat yang berada di lingkup kerjanya, dan dapat melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 dengan Ditjen PBN c.q DIA jika diperlukan setiap semester.
Selanjutnya UAPPA-E1 menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan kepada UAPA selambat-lambatnya tanggal 25 bulan berikutnya.
Pada tingkat kantor pusat instansi, UAPA melakukan penggabungan data yang diterima dari UAPPA-E1 yang berada di lingkup kerjanya serta menyampaikan ADK dan laporan keuangan tersebut kepada Ditjen PBN cq DIA sebagai bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat. Kementerian negara/lembaga yang telah direkonsiliasi tersebut akan di reviu oleh aparat pengawas intern kementerian/ lembaga.
Laporan Keuangan kementerian negara/ lembaga semesteran disampaikan kepada menteri keuangan c.q Dirjen perbendaharaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah semester berakhir. Sedangkan Laporan Keuangan tahunan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Khusus LRA disampaikan setiap triwulan kepada Ditjen Perbendaharaan c.q Direktur Informasi dan Akuntansi. Laporan Keuangan tahunan harus disertai pernyataan Telah di Reviu yang ditandatangani oleh aparat pengawas intern dan Pernyataan Tanggungjawab (Statement of Responsibility) yang diatandatangani oleh menteri/ Ketua Lembaga/Kepala Daerah.
2. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK- BMN)
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara adalah sub sistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentan yang berlaku
Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah antara lain berupa transfer masuk, hibah, pembatalan penghapusan, dan rampasan/ sitaan.
BMN meliputi unsur-unsur aset tetap dan persediaan. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sedangkan persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendkung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau dioserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
SIMAK-BMN diselenggarakan oleh unit organisasi Akuntansi dengan memegang prinsip-prinsip ;
a. Ketaatan, yaitu dilakukan sesuai perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Konsistensi, yaitu dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku
c. Kemampubandingan, yaitu menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi
d. Materialitas, yaitu dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkap
e. Objektif, yaitu dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
f. Kelengkapan, yaitu mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi
Untuk melaksanakan SIMAK-BMN, Kementerian/Lembaga membentuk Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPB-E1), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
UAKPB melakukan proses akuntansi atas data sumber Barang Milik Negara untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS), Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT), Jurnal Transaksi BMN, dan daftar laporan manajerial lainnya termasuk yang dananya bersumber dari anggaran pembiayaan dan perhitungan.
UAKPB setiap bulan menyampaikan jurnal transaksi BMN kepada petugas akuntansi SAK dalam bentuk ADK untuk penyusunan neraca, dan melakukan rekonsiliasi internal dengan UAKPA. Sedangkan LBKPS yang disertai Catatan atas laporan BMN beserta ADK transaksi BMN, rekonsiliasi dengan KPKNL dan laporan ke tingkat UAKPA dilakukan setiap semester. Dan LBKPT disertai laporan Kondisi Barang dan Catatan atas Laporan BMN disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB-E1 dan KPKNL setiap tahun.
UAPPB-W menyusun Daftar Barang Pembantu Pengguna –Wilayah (DBPP-W), Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Semesteran (LBPP-WS), Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Tahunan (LBPP-WT), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan laporan BMN seluruh UAKPB di wilayah kerjanya
Setiap semester, UAPPB-W melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan rekonsiliasi dengan UAPPA-W, Laporan BMN tingkat Wilayah LBPP-WS disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan pada UAPPB-E1. Sedangkan LBPP-WT disertai Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 dan Kanwil DJKN setiap semester/ tahun
UAPPB-E1 menyusun Daftar Barang Pembantu Pengguna Eselon I (DBPP-E1), Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I semesteran (LBPP-E1S), Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I Tahunan (LBPP-E1T) dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat eselon I berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W di wilayah kerjanya
UAPPB-E1 setiap semester melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan DJKN, melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-E1, LBPP-E1S disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPB. Dan LBPP-E1T disertai laporan kondisi barang dan catatan atas laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPB setiap tahun.
UAPB menyusun Daftar Pengguna Barang (DPB), Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS), Laporan Barang Pengguna Tahunan (LPBT) dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat Kemenerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN dari seluruh UAPPB-E1 di wilayah kerjanya.
UAPB setiap semester melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan DJKN, melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPA, menyampaiakan LPBS disertai catatan atas Laporan BMN beserta ADK kepada menteri keuangan, Sedangkan LBPT disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan Catatan Atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada menteri Keuangan c.q DJKN setiap tahun.
Untuk mendukung keandalan Laporan BMN, setiap unit akuntansi Barang melakukan inventarisasi atas BMN yang dikuasainya yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun kecuali untuk persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dilaksanakan setiap tahun. Hasil Inventarisasi disampaikan kepada pengelola Barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya akhir inventarisasi. Untuk tanah dan bangunan yang dikuasai pengelola Barang dilakukan inventarisasi sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
3. Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan
Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (SA-BAPP) merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi keuangan pusat pada kementerian Negara/Lembaga dan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran APP.
Transaksi keuangan disini adalah transaksi keuangan yang dilakukan BUN yang merupakan kewajiban pemerintah atas suatu kegiatan dan tidak dilakukan pada kementerian Negara/ lembaga.
Transaksi keuangan BAPP terdiri dari belanja subsidi, belanja transfer lainnya, belanja lain-lain, transfer kepada pemerintah daerah, pengelolaan utang, belanja penerusan pinjaman, belanja penyertaan modal Negara, Belanja penerusan Pinjaman sebagai hibah, transaksi khusus.

B. SIKLUS AKUNTANSI KEUANGAN
Siklus akuntansi merupakan sistematika pencatatan transaksi keuangan, peringkasannya dan pelaporan keuangan. Siklus dimulai dari transaksi yang harus didukung dengan bukti dan dicatat di buku jurnal. Selanjutnya dari buku jurnal, di posting ke buku besar dan buku besar pembantu. Dengan klasifikasi di daftar saldo, kertas kerja serta penyesuaian maka dihasilkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan realisasi Anggaran, Neraca, Laporan arus kas, laporan kinerja keuangan dan laporan perubahan ekuitas. Setelah tahap penutupan dan dibuat daftar saldo maka neraca awal dapat disusun dengan baik.
Jika proses ini menggunakan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (tekomputerisasi) maka operator hanya memasukkan data sumber/ dokumen transaksi, maka catatannya akan diproses secara otomatis dan menghasilkan laporan keuangan.

1. Transaksi
Transaksi merupakan suatu kegiatan yang dapat mengubah posisi keuangan suatu entitas dan pencatatannya memerlukan data, bukti atau dokumen pendukung dalam kegiatan operasi suatu entitas.
Menurut jenisnya, transaksi terdiri dari;
a. Transaksi Kas, Yaitu transaksi yang mengakibatkan pertambahan atau pengurangan kas, contoh; Pencairan SPMU, penerimaan Piutang, Pembayaran belanja gaji, dll
b. Transaksi non kas, yaitu transaksi yang mengakibatkan perubahan pada aset, utang, pendapatan, belanja tetapi tidak mempengaruhi kas. Contoh; penerimaan aktiva tetap dari donatur, pembebasan utang.
Bukti transaksi adalah semua media pendekomentasian dari transaksi atau kejadian ekonomi. Contoh;
Kas : Surat Tanda Setoran (STS), Surat Perintah Membayar (SPM)
Piutang : Daftar Piutang
Persediaan : Berita Acara Penerimaan Barang, Daftar Persediaan
Aktiva Tetap : Berita Acara Penerimaan Inventaris, Daftar Aktiva
Utang : Surat Perjanjian (akad kredit), Dokumen Penarikan Pinjaman
Pendapatan : Surat Tanda Setoran (STS), Daftar pembukuan administratif (DPA)
Belanja : Surat Perintah Membayar (SPM), Daftar Pembukuan Administratif (DPA)
2. Jurnal
Jurnal merupakan metode yang dipakai untuk mencatat, mengklasifikasikan dan meringkas data keuangan maupun data lainnya. Data yang dicatat dalam jurnal meliputi; tanggal transaksi; kode rekening; uraian; jumlah debit dan jumlah kredit. Penjurnalan dalam akuntansi menggunakan pedoman yang sudah diterima secara umum.
3. Buku Besar
Buku besar merupakan buku yang berisi kumpulan rekening atau rekening yang dicatat dalam jurnal. Format buku besar ada dua yaitu format bentuk T dan Format bentuk panjang ;
4. Buku Besar Pembantu
Buku Besar pembantu digunakan untuk mencatat rincian rekening tertentu yang ada di buku besar. Rekening-rekening buku besar yang biasanya membutuhkan buku besar pembantu ialah piutang, persediaan, investasi jangka panjang, aktiva tetap, dan utang. Beberapa rekening objek pendapatan dan objek belanja/biaya, umumnya juga memerlukan Buku Besar Pembantu yang formatnya sama dengan format buku besar
5. Laporan keuangan
Sebagai hasil akhir dari proses akuntansi, laporan keuangan menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan menggambarkan tentang pencapaian kinerja program dan kegiatan, kemajuan realisasi pencapaian target pendapatan, realisasi penyerapan belanja, dan realisasi pembiayaan.
6. Jurnal Penutup
Jurnal penutup merupakan jurnal yang dilakukan setelah pelaporan keuangan selesai disusun. Jurnal penutup biasanya dilakukan hanya pada akhir periode anggaran tahunan. Penutupan ini menyebabkan saldo-saldo rekening-rekening pendapatan dan belanja/biaya menjadi nol sehingga rekening-rekening tersebut siap kembali menerima data akuntansi berikutnya.

C. BENTUK LAPORAN KEUANGAN
Bentuk laporan keuangan Pemerintah menurut Standar Akuntansi Pemerintah adalah
1. Laporan Realisasi Anggaran
Laporan realisasi anggaran adalah laporan yang berisi tentang informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dari suatu entitas yang dibandingkan dengan anggaran ketiga pos tersebut. Melalui Laporan Realisasi Anggaran dapat diketahui prediksi tentang sumberdaya ekonomiyang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah serta resiko ketidakpastian atas sumberdaya ekonomi tersebut. Selain itu laporan realisasi anggaran juga memberikan informasi tentang indikasi apakah sumberdaya ekonomi yang diperoleh dan digunakan telah dilaksanakan sesuai prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas, sesuai dengan anggaran yang ditetapkan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Elemen-elemen yang terdapat dalam laporan realisasi anggaran adalah;
a. Pendapatan (basis kas) yaitu semua penerimaan kas umum negara/daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar lagi oleh pemerintah (basis kas). Sedangkan pendapatan (basis akrual) yaitu hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
b. Belanja (basis Kas) yaitu semua pengeluaran kas umum negara/ daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.. Sedangkan belanja (basis akrual) yaitu kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
c. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelapor lain, termasuk dana pertimbangan.
d. Pembiayaan yaitu penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi, sedangkan pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok-pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.
2. Neraca
Neraca merupakan salah satu bentuk laporan keuangan yang memberikan informasi tentang posisi keuangan perusahaan pada tanggal tertentu. Neraca menunjukkan posisi aset, kewajiban dan equitas dana pemerintah pada tanggal tertentu.
Elemen-elemen yang terdapat dalam neraca;
a. Aset adalah sumberdaya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dimana manfaat ekonomi/sosial dimasa depan yang diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumberdaya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan untuk pemeliharaan sumber-sumber daya karena alasan sejarah dan budaya. Aset di klasifikasikan kedalam aset lancar (kas, setara kas, investasi jangka pendek, piutang dan persediaan) dan aset non lancar (Investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya
b. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan terjadinya pengorbanan sumberdaya ekonomi dimasa yang akan datang. Kewajiban dikelompokkan ke dalam kewajiban jangka pendek ( kewajiban yang diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan) dan kewajiban jangka panjang (kewajiban yang diselesaikan setelah dua belas bulan sejak tanggal pelaporan)
c. Ekuitas dana adalah kekayaan pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah
3. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas adalah salah satu bentuk laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan kegiatan operasional, investasi, pembiayaan, dan transaksi non anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.
Elemen-elemen yang terdapat di dalam laporan arus kas terdiri dari;
a. Penerimaan kas; semua aliran kas masuk ke bendahara umum negara/daerah
b. Pengeluaran; semua aliran kas keluar dari bendahara umum negara/daerah
4. Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, neraca dan laporan arus kas. Catatan Atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurka untuk diungkapkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
Hal-hal yang diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan adalah;
a. Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian tareget UU APBN serta kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target
b. Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan
c. Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya.
d. Informasi yang diharuskan oleh Standar Akuntansi Pemerintah yang belum disajikan dalam laporan keuangan
e. Informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual tas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas
f. Informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam laporan keuangan.
5. Laporan Kinerja keuangan
Laporan kinerja keuangan adalah laporan realisasi pendapatan dan belanja yang disusun berdasarkan basis akrual. Dalam laporan tersebut disajikan informasi mengenai pendapatan operasional, belanja berdasarkan klasifikasi fungsional dan ekonomi dan surplus atau defisit.
6. Laporan Perubahan ekuitas
Laporan Perubahan ekuitas adalah laporan yang menunjukkan kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tidak ada komentar: