Selasa, 14 Oktober 2014

Mengapa Syariah


PENDAHULUANDalam ajaran Islam memberikan suatu kewajiban bagi setiap muslim untuk berusaha semaksimal mungkin melaksanakan semua syariah (aturan) Islam di segala aspek kehidupan, termasuk di dalamnya aturan bermuamalah yang merupakan jalan dalam rangka mencari kehidupan (fadhillah).
Tujuan atau arah penerapan syariah di bidang muamalah khususnya dalam bertransaksi adalah terciptanya pendapatan (rizki) yang berkah dan mulia. Efek keberkahan dan kemuliaan tersebut pada gilirannya akan mewujudkan pembangunan manusia yang berkeadilan dan stabilisasi untuk mencapai pemenuhan kebutuhan, kesempatan kerja penuh dan distribusi pendapatan yang merata tanpa harus mengalami ketidak seimbangan yang berkepanjangan.



Prinsip Dasar Muamalah dalam Islam
Menurut Abdul Manan (1986) konsep dasar yang menjadi landasan ekonomi Islam didasarkan pada tiga konsep fundamental, yaitu tauhid (keimanan kepada Allah), kepemimpinan (khalifah) dan keadilan (a’dalah).
Tauhid adalah konsep yang paling mendasar dan penting, sebab tauhid mengandung pemahaman bahwa alam semesta diciptakan oleh Allah sekaligus pemilik mutlak alam semesta ini. Segala sesuatu yang Dia ciptakan mempunyai satu tujuan. Tauhid ini pula mengandung implikasi bahwa dasar bermuamalah atau lebih spesifik ketika bertransaksi bisnis harus berkaitan dengan keyakinan kepada Allah SWT dan bertujuan hanya mengharap ridhoNya. Tujuan inilah yang memberikan makna dari setiap transaksi bisnis tidak semata profit-oriented tetapi mekanismenya harus sesuai dengan aturan Allah Swt (sesuai syariah).
Kosep kedua yang harus diperhatikan dalam muamalah syariah adalah konsep kepemimpinan (khalifah). Manusia adalah khalifah Allah di muka bumi dan semua sumberdaya - sumberdaya yang ada di tangannya adalah suatu amanah untuk mengelolanya. Sebagai khalifah Allah, manusia bertanggungjawab kepadaNya terhadap segala aktivitas manusia seluruh alam, termasuk aktivitas transaksi bisnis. Tanggung jawab ini dipikul umat islam, artinya umat Islam tidak hanya memahami (dimengerti dan diamalkan) transaksi bisnis Islami tetapi juga harus disampaikan pada manusia seluruh alam. Tugas inilah menjadi perwujudan umat Islam sebagai rahmatan lil ’alamiin (rahmat untuk seluruh alam)
Konsep dasar muamalah ketiga adalah ”a’dalah” yang berarti keadilan. Konsep ini bermakna dalam bermuamalah secara syariah maka harus menerapkan prinsip keadilan. Hikmah keadilan akan mewujudkan rasa persaudaraan. Karena dalam pandangan Islam, setiap orang pada dasarnya bukan seseorang tertentu atau anggota ras, kelompok atau negara tertentu, tetapi merupakan kesatuan umat manusia sebagai hamba Allah Swt. Sehingga dapat diambil suatu kesimpulan bahwa muamalah di dalam konsep Islam harus memperhatikan prinsip tauhid, khalifah dan a’dalah, yang harus berdampingan manakala akan mewujudkan suatu kehidupan masyarakat yang sejahtera.

Tujuan-Tujuan Syariah Islam
Syariah Islam mempunyai komitmen untuk menjadi sebab kebahagiaan dan kesejahteraan hidup manusia. Khususnya dalam bidang perekonomian tujuan syariah Islam adalah dalam rangka menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam berbisnis dan berusaha. Kesejahteraan ini dipahami dari bahasa Al-Qur’an yaitu hayatan thoyyibah (kehidupan yang baik) yang berati tidak hanya meliputi kepuasan fisik atau jasmani saja tetapi juga kesejahteraan rohani (sehat iman dan ubudiah yang benar).

Karakteristik Muamalah Islam
Menurut Abdullah At-Tariqi (2004), terdapat beberapa karakteristik yang merupakan kelebihan dalam sistem Muamalah Islam yaitu;
Bersumber dari Tuhan dan Agama
Muamalah Islam dihasilkan dari Agama Allah dan mengikat semua manusia tanpa kecuali. Sistem muamalah Islam mempunyai keunggulan sebagai sebuah sistem ekonomi yang dijamin dengan hukum-hukum agama yang diwujudkan dalam aturan halal dan haram. Posisi halal dan haram dalam poandangan Islam berada dalam semuabentuk aktivitas, misalnya perbuatan hakim dan yang dihakimi, perbuatan penjual dan pembeli dan seterusnya.
Sifat Pertengahan dan Berimbang
Muamalah Islam memadukan kepentingan pribadi dan kemaslahatan masyarakat dalam bentuk yang berimbang, Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 143;
”Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan* agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa Amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.”

* Umat Islam dijadikan umat yang adil dan pilihan, karena mereka akan menjadi saksi atas perbuatan orang yang menyimpang dari kebenaran baik di dunia maupun di akhirat.

Berkecukupan dan berkeadilan
Muamalah Islam menjadikan manusia sebagai fokus perhatian. Manusia diposisikan sebagai pengganti Allah di bumi untuk memakmurkannya dan tidak hanya untuk mengeksplorasi kekayaan dan memanfaatkannya saja. Sistem ini ditujukan untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan manusia. Hal ini berbeda dengan ekonomi kapitalis dan sosialis dimana fokus perhatian adalah ”kekayaan”


Sifat Pertumbuhan dan BarokahMuamalah Islam beroperasi atas dasar pertumbuhan dan investasi harta dengan cara-cara legal agar tidak berhenti dari rotasinya dalam kehidupan sebagai bagian dari meditasi jaminan kehidupan-kebutuhan pokok bagi manusia. Islam memandang harta dapat dikembangkan hanya dengan bekerja. Usaha yang dilakukan melalui perputaran modal di tengah masyarakat Isalam dalam bentuk modal produksi sebagai kontribusi dalam aturan-aturan yang dikembangkan. Islam melarang keras praktek riba, penumpukan (penimbunan) dan penghentian pengalokasian dan perputaran, karena hal ini merupakan bentuk kedholiman. Firman Allah dalam surat Huud ayat 116;
”Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.”





Sumber;
Muhammad Sholahuddin, Lukman Hakim (2008), Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah kontemporer, Muhammadiyah University Pres, Surakarta

Tidak ada komentar: